"Dan yang kedua kami juga mencermati tentu saja dan kami harap nanti itu juga menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK," sambungnya.
Baca juga: Bupati Neneng Didakwa Terima Rp10 Miliar dari Proyek Meikarta
Diketahui, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena telah menyuap Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah jajaran Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
(Fakhri Rezy)