Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 19:49 WIB
Eks Dirut Jasindo, Budi Tjahjono saat ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono, dengan pidana 9 tahun penjara. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Budi membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa berkeyakinan Budi terbukti bersalah merugikan negara sekira Rp16 miliar karena merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo terkait kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan 462.795 dollar Amerika Serikat. Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.

"Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun," ucap Jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya