Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 19:49 WIB
Eks Dirut Jasindo, Budi Tjahjono saat ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Menurut jaksa, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan 462.795 dollar AS. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.340 dollar AS. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137 dollar AS.

Keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.

(Baca Juga : Eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Ditahan KPK)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya