Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 19:49 WIB
Eks Dirut Jasindo, Budi Tjahjono saat ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan 766,955 dollar AS atau setara Rp 7,5 miliar.

(Baca Juga : Mantan Dirut PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya