Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 19:49 WIB
Eks Dirut Jasindo, Budi Tjahjono saat ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono, dengan pidana 9 tahun penjara. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Budi membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa berkeyakinan Budi terbukti bersalah merugikan negara sekira Rp16 miliar karena merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo terkait kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan 462.795 dollar Amerika Serikat. Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.

"Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun," ucap Jaksa.

Menurut jaksa, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan 462.795 dollar AS. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.340 dollar AS. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137 dollar AS.

Keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.

(Baca Juga : Eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Ditahan KPK)

Seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan 766,955 dollar AS atau setara Rp 7,5 miliar.

(Baca Juga : Mantan Dirut PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya