Lucas Merasa Dikambinghitamkan di Kasus Pelarian Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 22:08 WIB
Pengacara Lucas usai Menjalani Sidang Pleidoi Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

"Dengan dasar itulah saya jadi tersangka, langsung ditahan," ucapnya.

Lucas merasa Jaksa penuntut umum menaruh dendam terhadap dirinya dalam melayangkan tuntutan. Dimana, Lucas dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa dalam perkaranya.

"Saya ini dikambinghitamkan, diputar, karena KPK bilang apa? Suatu kehormatan, kebanggaan bagi kami bisa menuntut seorang advokat senior yang konon kabarnya sudah malang melintang di dunia hukum dan peradilan. Apa ini maksudnya? Alangkah mirisnya saya, dibuat saya seperti ini," keluhnya.

Sejak awal persidangan, tidak ada niat atau motif Lucas membantu Eddy melarikan diri dari kejaran KPK.

"Apa yang saya rintangi? Tidak ada peranan sama sekali, tidak ada yang terintangi. Kenapa? Karena KPK penyidiknya tidak ceept, tidak red notice, tidak DPO Eddy. Baik bulan april 2016, maupun 29 agustus 2018. Ya bebas berangkat keluar masuk melintas antar negara. Jadi tidak ada yang dirintangi karena tidak ada penyidikan saat itu. Tidak ada surat perintah KPK untuk penangkapan," bebernya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya