JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melayangkan surat kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perihal klarifikasi Pasal 449 Ayat 5, UU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Dimulainya Waktu Tayang Hitung Cepat.
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, IJTI hanya mempertanyakan dan meminta penjelasan perihal implementasi Pasal 449 Ayat 5, UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kata Yadi, dalam pasal tersebut disebutkan "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".