"Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada pemilu 2019, karena semua persis dengan Pasal 247 Syat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan judical review untuk pasal yang terkait hitung cepat," kata Yadi dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).
Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan Pasal 247 Ayat (2) Ayat (5) dan Ayat (6), Pasal 291 serta pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dengan keputusan judical review tersebut, maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara selesai," tuturnya.
(Awaludin)