Segera Disidang di Semarang, Taufik Kurniawan Dipindah ke Rutan Polda Jawa Tengah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 14:58 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Polda Jawa Tengah Jelang Sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang menyeret Bupati Kebumen, Yahya Fuad.

(Baca Juga: KPK Sita Rp3,65 Miliar Hasil Pengembalian Taufik Kurniawan) 

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya