Pelanggaran jabatan itu dilihat dari adanya bukti penarikan uang kepada para tahanan untuk penggunaan telefon genggam di dalam rutan, dan juga fasilitas lainnya seperti selimut dan bantal.
"Penggunaan telefon genggam, sarung, selimut, masuk ke rutan itu kan tidak boleh. Di situ juga dia kena," ucapnya.
Dalam perkembangan penanganannya, TU kini tidak sedang menjalani penahanan di balik jeruji besi Rutan Polda NTB. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya ditangguhkan karena pertimbangan anak-anaknya yang masih kecil.
Meski demikian, TU saat ini sudah tidak lagi menjabat dalam struktur organisasi Polda NTB, melainkan dia hanya berstatus sebagai anggota kepolisian biasa.*
(Salman Mardira)