MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengembalikan berkas perkara milik polisi wanita (polwan) berinisial TU alias TM, yang terindikasi menerima gratifikasi dari seorang penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, ketika masih berstatus tahanan rutan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan di Mataram, Kamis (14/3/2019), mengatakan, berkasnya dikembalikan ke penyidik kepolisian dengan petunjuk tambahan dari jaksa peneliti.
"Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian, karena masih ada kelengkapan berkas yang perlu ditambahkan," kata Dedi Irawan seperti dilaporkan Antaranews.
Saat disinggung terkait dengan petunjuk tambahannya, Dedi enggan menjelaskan secara detail. Melainkan dia menerangkan bahwa kelengkapan berkasnya itu masih berkaitan dengan syarat formil dan materilnya.
"Yang pastinya, yang harus dilengkapi itu masih berkaitan dengan syarat materil dan formil," ujarnya.