Jadwal Sidang Gugatan Suami Chinchin kepada Ibu Kandungnya Masih Simpang Siur

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 11:36 WIB
Trisulowati alias Chinchin/Kanan (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

Sebab, sambung Ronald, dalam putusan perkara bernomor 753/Pdt.G/2017/PN.Sby sudah jelas diputus bahwa tidak ada hutang piutang antara Gunawan kepada ibunya, Linda. Pihaknya merasa penting untuk masuk dalam gugatan ini, dikarenakan alasan Chinchin yang tidak ingin anaknya diwarisi hutang oleh Gunawan. Terlebih soal hutang piutang ini, beberapa kali dimunculkan Gunawan di tengah proses cerai mereka.

Sementara itu, Chinchin mengaku dirinya takut sewaktu-waktu anak-anaknya akan menjadi korban dan suatu waktu bisa ditagih atas dasar itu. Chinchin menilai gugatan yang dilakukan Gunawan sebuah tindakan aneh.

"Bagaimana tidak aneh, berdasarkan putusan bernomor 753 lalu, pengadilan sudah menyatakan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dan ibunya. Lah sudah dinyatakan secara hukum tidak punya utang, lah kok sekarang malah menggugat agar diakui punya utang,” ujar ibu tiga anak ini.

Seperti diketahui, reaksi Chinchin timbul berawal dari adanya gugatan bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby, Gunawan Angka Widjaja menggugat ibu kandungnya, Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa terkait utang piutang. Nilai utang itu diklaim totalnya sebanyak Rp107,5 miliar. Mengetahui hal ini, Chinchin berupaya masuk ke gugatan dan menjadi pihak intervensi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya