Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 11:08 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang kasus penganiayaan anak (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Sidang kasus dugaan penganiayaan anak dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

Sidang kali ini mengagendakan penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa menilai, surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat.

"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan. Atas itu jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasihat hukum," kata jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu serta terdakwa lain dalam kasus penganiayaan ini sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya