"Atas itu kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith," ujarnya.
Usai mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Satu minggu ke depan, untuk memutuskan diterima atau tidaknya," kata Hakim Edison.
(Rizka Diputra)