Untuk itu, ia berharap, agar majelis hakim bisa menentukan sikap saat putusan sela yang diagendakan pekan depan. "Ane minta yang mulia majelis hakim, dengan nurani, lihat bahwa substansi eksepsi yang kita sampaikan harusnya dikabulkan oleh majelis. Insya Allah ane yakin sekali," kata Ichwan.
Pada berita sebelumnya JPU menilai eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh penasihat hukum dalam persidangan sebelumnya, tidak beralasan. Jaksa menilai, surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat.
"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan. Untuk itu, memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum,' kata Jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan, yang dimaksud dalam surat dakwaan.