JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan memajukan waktu penyelenggaraan debat calon presiden dan wakil presiden sesi terakhir agar tidak berdekatan atau mepet dengan masa tenang Pilpres 2019.
Diketahui, KPU telah menentukan waktu debat terakhir diselenggarakan pada Sabtu 13 April 2019. Sementara masa tenang pilpres ditetapkan pada 14–16 April.
"Saran saya, majukan saja dua sampai tiga hari sebelum masa tenang," kata anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Menurut dia, penyelenggaraan debat capres-cawapres terakhir yang hanya sehari sebelum masa tenang dinilai kurang bijak. Penetapan itu seolah meniadakan hakikat debat.
(Baca juga: Sandiaga Uno Akan Hormati Ma'ruf Amin di Debat Cawapres)