"Termasuk pertimbangan teman-teman di DPD Pasaman Barat & DPW Sumbar meneriman yang bersangkutan sebagai caleg PKS (dari tokoh eksternal)," ujarnya.
"Sementara, yang kami ketahui pelaku adalah calon eksternal. Pelaku bukanlah kader binaan PKS yang dibimbing sesuai dengan sistem pengkaderan yang belaku diinternal PKS," tegas Zainudin.
Baca juga: Polisi Buru Caleg PKS yang Tersandung Kasus Pencabulan Anak Kandung
Seperti diberitakan sebelumnya, AH diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri sejak berusia 10 tahun. Namun, kini ia kabur dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
(Fakhri Rezy)