Usai Ditetapkan Tersangka, Romi Langsung Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2019 14:14 WIB
Ketum PPP Romahurmuzoy (Romi) kenakan rompi tahanan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Kena OTT KPK, Romi: Saya Dijebak)

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Kena OTT, Romi Pesan ke Kader PPP Jangan Kendurkan Perjuangan Jelang Pemilu)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya