Usai Ditetapkan Tersangka, Romi Langsung Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2019 14:14 WIB
Ketum PPP Romahurmuzoy (Romi) kenakan rompi tahanan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) langsung dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

KPK resmi menahan Romi di Rutan belakang Gedung Merah Putih. Tak hanya Romi, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Terhadap Haris Hasanuddin, KPK menahananya di Rutan Kantor KPK Kavling C1, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sementara, Muafaq dititipkan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya