JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang total Rp120.200.000 dari tangan asisten Romahurmuziy (Romi) berinisial ANY. Uang tersebut diduga pemberiaan suap dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk Romi.
KPK menyita uang sekira Rp120 juta dari tangan ANY saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel daerah Surabaya. Awalnya, tim mengamankan ANY dengan sebuah tas kecil yang berisikan uang Rp50 juta.
Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan, tim kembali menemukan uang Rp70,2 juta dari tangan ANY. Total uang yang disita dari asisten Romi tersebut sebesar Rp120.200.000.
"Total (uang) dari ANY diamankan Rp120.200.000," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Tak hanya itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp17,7 juta dari tangan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. KPK mengamankan Muafaq dan uang sebesar Rp17,7 juta di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya.
"Total uang yang diamankan tim KPK (saat OTT) berjumlah Rp156.758.000, " ujar Syarief.
Sejumlah uang yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan, Ketum PPP, M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.