Ruang Kerja Menag Disegel, Ketua KPK: Insya Allah Hari Ini Kita Periksa

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 Maret 2019 12:13 WIB
Kantor Kemenag (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kementeriaan Agama (Kemenag) pasca-menangkap Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, pada Jumat, 15 Maret 2019. Dua ruangan tersebut yakni ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dan ruang kerja Sekjen Kemenag, M Nur Kholis.

M‎enag Lukman Hakim Saifuddin sendiri berharap ruang kerjanya yang disegel KPK bisa segera dibuka. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan di Kemenag yang disegel.

"Nanti segera akan kita lakukan pemeriksaan. Nanti kalau sudah (diperiksa), kita buka," kata Agus saat menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Agus mengaku pihaknya berencana memeriksa sejumlah ruangan di Kemenang yang disegel pada hari ini. Namun demikian, Agus tidak begitu paham ruangan mana saja di Kemenag yang telah disegel oleh anak buahnya.

"‎Insya Allah hari ini (ruangan) yang kemarin yang kita segel, itu kita periksa. Saya enggak tahu (ruangan) yang disegel yang mana saja, itu teman-teman penyelidik lebih tahu," terangnya.

Baca Juga: Pasca-Ruang Kerja Menteri Lukman Disegel, Kemenag Dijaga Ketat


Sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan petinggi Kemenag Pusat yang ikut menerima suap bersama-sama Romi.‎ Romi sendiri merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Petinggi Kemenag Pusat diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Haris Hasanuddin.

Tim satgas KPK sendiri telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ada dua ruangan yang disegel yakni ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saefuddin dan ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis.

Kedua ruang kerja tersebut disegel paska-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketum PPP, Romi. Penyegelan terhadap dua ruang kerja di‎ Kemenag tersebut diduga karena terdapat bukti-bukti untuk mengembangkan kasus ini.‎

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menag Lukman di Kasus Ketum PPP Romi


KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya