"Sebenernya ini yang dituntut mereka ini banyak. Diantaranya, apa namanya, upah lembur yang mana upah lembur itu permintaan upah lembur itu waktu itu dasarnya adalah penetapan Sudinaker dari Jakarta Utara," ujarnya.
Namun, penetapan dari Suku Dinas Ketenegakerjaan Jakut itu telah dibatalkan oleh PTUN, sehingga tidak berlaku lagi permintaan para mantan awak tangki tersebut.
"Penetapan Sudinaker ini kemudian dibatalkan oleh PTUN, artinya penetapan itu sudah tidak berlaku lagi. Hanya saja dari Sudin Jakarta Utara saat ini mengajukan banding, jadi proses hukum masih berjalan," tutupnya.
(Awaludin)