Usai pangkas rambut, AH menunggu angkutan umum di pinggir jalan Kecamatan Pauh. Di sanalah kita menangkapnya tanpa melakukan perlawanan, kemarin kita langsung bawa ke Polres Pasaman Barat.
AH ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada (14/3). AH dilaporkan oleh istrinya pada 7 Maret 2019. Usai dilaporkan, AH diketahui langsung melarikan diri ke Jakarta hingga Jawa Barat.
AH diduga telah mencabuli anak kandungnya sejak berusia 10 tahun. Perbuatan bejatnya ini berlangsung sejak anaknya duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar hingga kini anaknya telah berusia 17 tahun.
AH menjadi caleg dengan nomor urut 4 di Daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman Barat 3 yang berdomisili di Kecamatan Sungai Aur. Meski dicalonkan sebagai caleg, tapi PKS mengklaim AH bukan kader dari partai. PKS juga meminta atas kasus ini jangan partai yang disalahkan, hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian.
(Awaludin)