Pengacara Ahmad Dhani Tolak Saksi Ahli IT yang Dihadirkan JPU

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 19:04 WIB
Sidang kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya (Syaiful/Okezone)
Share :

Dendy merupakan Kepala Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, Aldwin tetap menolak karena dia dianggap tak memiliki disiplin ilmu bidang IT.

Meski mengurus pemberdayaan IT, Dendy diketahui merupakan sarjana bidang kimia. Aldwin menilai, Dendy tak berkompeten berbicara sebagai ahli IT dalam persidangan karena tak memiliki keahlian secara akademis.

“Dia harus berkeahlian secara akademis," ujar Aldwin.

Dia mengatakan seharusnya JPU menghadirkan saksi ahli yang lulusan pendidikan bidang IT, karena jika disiplin ilmu tak sesuai dianggap bertentangan dengan undang-undang. "Ini tidak dibenarkan oleh undang-undang," ujar Aldwin.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya