Tuduhan untuk menghina itu pada perbuatan, bukan kata sifat (idiot). Hal itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau 311. Namun, itu bisa dijerat dengan Pasal 315 yaitu penghinaan ringan, yang ancaman hanya 4 bulan.
"Jadi, ahli pidana memperkuat statemen dari kuasa hukum bahwa ini tidak bisa dilaporkan oleh perkumpulan. Ini yang tersinggung orang perorangan dan itu delik aduan murni, dan korbannya harus jelas orang manusia, bukan perkumpulan atau badan hukum," ujarnya.
(Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Bahasa Kurang Kompeten, Ini Reaksi Jaksa)
Ia menambahkan, jikalau mau dijerat dengan Pasal 315, namun karena itu melalui transmisi elektronik, maka tidak bisa dijerat. Sehingga keterangan ahli pidana sangat meringankan Ahmad Dhani.
(Arief Setyadi )