Pengentian itu pun, dikarenakan perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.
Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan seluas 84,6 hektar. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi Pemprov Jabar, tapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.
"Memang 84 hektar itu haknya Lippo. Tapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tapi kalau 500 hektar harus ada tata ruang. Makanya saya bilang stop dulu sampai RDC (rekomendasi dengan catatan) keluar (saat informasi yang diterima pembangunan 500 hektar), bukan hentikan IPPT," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Mantan gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) turut dimintai kesaksinnya.