Aher dimintai untuk menjelasakan terkait pengeluaran rekomendasi berupa keputusan gubernur (kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta.
Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dan Badan Koodinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai oleh Deddy Mizwar.
Hakim menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Neneng Hasanah Yasin.
Aher mengaku tidak tahu. Karena itu merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. "Itu kan kewenangan daerah (Pemkab Bekasi)." ucapnya.
Baca Juga: Susul Billy Sindoro, 3 Terdakwa Lain Divonis Penjara di Kasus Meikarta