BANDUNG - Tiga terdakwa lainnya dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta, yakni Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi divonis hakim dengan masa tahanan yang berbeda.
Terdakwa Taryudi, dinyatakan majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Pidana yang dijatuhkan penjara 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun.
Kemudian, terdakwa Henry Jasmen yang dituntut 4 tahun dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 bulan.
"Terdakwa Fitradjaja Purnama bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana senda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Tardi pada sidang Tipikor pada PN Bandung, Selasa (5/3/2019).
(Baca Juga: Terbukti Menyuap Perizinan Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara)
Atas vonis itu, Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut. Sedangkan Henry Jasmen dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK, I Wayan Riyana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.