Susul Billy Sindoro, 3 Terdakwa Lain Divonis Penjara di Kasus Meikarta

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 00:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

BANDUNG - Tiga terdakwa lainnya dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta, yakni Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen ‎dan Taryudi divonis hakim dengan masa tahanan yang berbeda.

Terdakwa Taryudi, dinyatakan majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Pidana yang dijatuhkan penjara 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. ‎Vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun.

Kemudian, terdakwa Henry Jasmen ‎yang dituntut 4 tahun dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 bulan.

"Terdakwa Fitradjaja Purnama bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama ‎ 1 tahun 6 bulan dan pidana senda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Tardi pada sidang Tipikor pada PN Bandung, Selasa (5/3/2019).

(Baca Juga: Terbukti Menyuap Perizinan Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Atas vonis itu, Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut. Sedangkan Henry Jasmen dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK, I Wayan Riyana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya