Aher dan Deddy Mizwar Beri Kesaksian Dalam Suap Perizinan Meikarta

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 15:20 WIB
Sidang Kasus Suap Meikarta (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

BANDUNG - Dalam sidang lanjutan suap Meikarta mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada kesaksiannya mengatakan pemberhentian pembangunan Meikarta, berdasarkan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Dalam Perda itu, tertuliskan bahwa pembangunan di atas 100 hektar harus mendapatkan rekomendasi dengan catatan (RDC) oleh Gubernur Jabar.

Deddy yang juga dulu menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ) Jawa Barat sesuai SK Gubernur mengatakan informasi yang didapat, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 hektar (438 hektar sesuai dakwaan).

"500 hektar mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Lippo ini mau bangun negara di atas negara. Apa kata dunia?," kata Deddy saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga: Aher, Deddy Mizwar dan Dirjen Otda Bersaksi di Sidang Suap Meikarta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya