JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementeriaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Bambang dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
"Keterangan apa itu proses terminasi AKT perusahan AKT," kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Bambang tak banyak komentar saat dicecar awak media mengenai pemeriksaannya. Dia mengambil langkah cepat menuju mobil untuk menghindari para wartawan. Menurutnya, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh penyidik.
"Cuma sedikit beberapa saja (pertanyaan penyidik),"singkat Bambang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)