Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Aher Klaim Tak Tahu Apa-Apa soal Kasus BJBS
Channel News Asia melaporkan, penyuapan itu diduga diberikan agar pejabat KBRI memilih perusahaan asuransi tertentu sebagai penyedia jaminan untuk tenaga kerja Indonesia di Singapura.
James dituduh memberikan suap kepada staf KBRI melalui Abdul Aziz sebagai perantaranya. Sementara Benjamin dituduh bersekongkol dengan Abdul Aziz dalam meminta gratifikasi kepada James untuk pegawai KBRI.
KBRI di Singapura menjelaskan bahwa Pemerintah RI melalui institusi hukum terkait akan melakukan kerja sama penanganan hukum dengan institusi Singapura, sesuai ketentuan yang berlaku. KBRI juga menegaskan bahwa ketiga WN Singapura yang telah diseret ke pengadilan terkait kasus ini sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan KBRI Singapura.
(Edi Hidayat)