JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan. Ia diduga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI, Eni Saragih.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Samin Tan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kasus ini merupakan pengembangan dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.