Samin Tan Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Kasus Suap Eni Saragih

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 11:45 WIB
Eni Saragih. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta)

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekira Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Idrus Marham Berdalih Becanda Minta Carikan Uang ke Eni Saragih)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya