MAKASSAR - Penyidik Polres Gowa resmi menetapkan seorang dosen, Dr Wahyu Jayadi (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Siti Zulaeha Djafar (37), seorang PNS di Universitas Negeri (UNM) Makassar.
Korban ditemukan tewas di atas mobilnya pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Poros Japing, Perum Bumi Zarindah, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitongan mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi pada Kamis (21/3), sekitra Pukul 17.00 Wita, korban dan pelaku janjian bertemu. Saat itu korban diajak oleh pelaku bertemu di parkiran Telkom di Jalan Pettarani, Makassar.
"Mereka bertemu niat untuk ceritakan suatu masalah. Saat janjian bertemu di tempat itu keduanya menggunakan kendaraan masing-masing," kata Shinto kepada Okezone, Senin (25/3/2019).
Sekira Pukul 18.00 Wita, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan menuju Kompleks Ruko Perum Permata Sari di Jalan Sultan Alauddin-Makassar. Pelaku dan korban masih menggunakan mobil masing-masing.