JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni tiga orang dari kepolisian yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lainnya dari pihak RS Bina Estetika adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.
Baca juga: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Saya Lebih Lama Dipenjara
Saat sidang hendak dimulai tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan saksi kepolisian yang dihadirkan oleh JPU. Ia menilai hal itu berpotensi terjadi konflik kepentingan.