Pria Ini Gugat Eks Perusahaannya Rp18,2 Miliar karena si Bos Kentut Sembarangan

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 08:17 WIB
Kentut (Stethnews)
Share :

AUSTRALIA - Seorang pria di Australia menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dia mengklaim mantan atasannya sering buang angin di depannya.

David Hingst mengatakan Greg Short, yang pernah menjadi penyelia, "mengangkat bokong dan kentut" ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari.

 Baca juga: Sisihkan 80 Persen Gaji untuk Rakyat Miskin, Guru Asal Kenya Dapat Hadiah Rp14 Miliar

Hingst melayangkan gugatan terhadap perusahaan Construction Engineering sebesar 1,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp18,2 miliar tahun lalu. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan Short tidak melakukan perundungan.

Pria berusia 56 tahun itu naik banding dan persidangan digelar pada Senin (26/3). Dia mengaku kentut-kentut tersebut membuatnya mengalami "stres parah".

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya