Jimly Asshiddiqie Usul ASN Terlibat Jual Beli Jabatan Langsung Dipecat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 19:16 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung dipecat jika terbukti melakukan tindak pidana jual beli jabatan.

Selain itu, menurut dia, peraturan perundang-undangan dan etika terkait ASN juga harus diperbaiki. Sehingga, ASN yang terjerat masalah hukum tidak hanya diproses pidana, tapi juga harus dipecat.

"Dipecat lebih memberikan efek jera," kata Jimly dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Jimly menjelaskan penegakan sistem etik tidak bertujuan membalas kesalahan yang melanggar. Tapi, menjaga kepercayaan publik kepada institusi.

 

Jimly yang juga pernah menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan telah memecat lebih dari 340 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas pemilu (Bawaslu).

"Saya rasa pejabat kita lebih takut dipecat daripada masuk penjara. Karena kalau penjara remisinya banyak. Apalagi kalau minggu ada kawinan napi bisa saja keluar," kata dia.

Ia pun meminta peratutan sistem etika perlu ditegakan. Menurut dia, hal itu harus dilakukan guna menjaga kehormatan setiap institusi negara.

"Bahwa dia terkena unsur pidana, peduli amat. Tapi pun masyarakat kalau seorang pejabat sudah dipecat, kemarahannya untuk pejabat berkurang. Ini bisa jadi solusi. Pendekatan etika ini perlu dibangun," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan masih ada 1.466 ASN yang sudah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi, namun belum dipecat.

 

Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa penegakan etika belum menjadi rule model dalam menciptakan pemerintahan yang kredibel.

"Konsekuensinya kalau ada 1.466 PNS korupsi yang masih jadi PNS, maka negara dirugikan karena masih harus menggaji mereka," kata Adnan.

ICW juga terus mengkaji kasus-kasus korupsi di Tanah Air. Faktanya, kata dia, masih banyak ASN yang terlibat praktik rasuah.

Pada 2018, data ICW dari 1.087 tersangka korupsi, 375 di antaranya ialah ASN. Kasus mereka sebagian besar terkait pengadaan barang dan jasa.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya