Bawaslu Minta Saran Ahli terkait Dugaan Pelanggaran Wakil Wali Kota Semarang

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 04:41 WIB
Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Ist)
Share :

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang akan meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut dinilai menguntungkan capres nomor urut 01 saat menggunakan fasilitas negara.

"Kita akan meminta keterangan beberapa saksi yang mengetahui dan saksi ahli kompeten terkait kasus ini. Saksi ahli yang akan kita minta keterangan dari ahli pidana dan bahasa," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang Oky Pitoyo Laksono, Selasa (26/3/2019).

(Baca Juga: Rekap DPTb Rampung, KPU Catat Ada 796.401 Pemilih Pindah TPS

Dia mengaku sudah memeriksa barang bukti yang diajukan pelapor berupa rekaman video Wakil Wali Kota, Hevearita Gunaryati Rahayu pada acara silaturahmi di Aula Kecamatan Semarang Utara. Namun, dari video tersebut Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu belum menemukan kesepahaman sehingga dibutuhkan peran saksi ahli.

“Maka dari itu kita menunggu keterangan saksi ahli pidana. Apakah ada niat atau mens rea, lalu apakah ada unsur kesengajaan. Kemudian nanti juga kita libatkan ahli bahasa untuk memeriksa rekaman video tersebut,” tuturnya.

(Baca Juga: Jokowi Curhat 4 Fitnah yang Kerap Menyasar Dirinya

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng melaporkan Wakil Wali Kota Semarang karena diduga melakukan kampanye dan menguntungkan paslon Jokowi-Ma'ruf. Saat acara silaturahmi bersama Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis 7 Maret.

Hevearita Gunaryati Rahayu diduga memberikan iming-iming untuk memilih petahana. Politikus PDIP itu disebut melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ayat (1) dan (2). Kemudian Pasal 306 Ayat (2) serta Pasal 547 UU Pemilu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya