JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Politikus Golkar, Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak dan Wanita Tangerang, hari ini. Eni dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni. M. Saragih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Diketahui, Eni Saragih dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(Baca Juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta)