Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut divonis bersalah terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eni terbukti menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Putusan di tingkat pertama tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah KPK dan Eni Saragih sama-sama tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. KPK berpandangan hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Eni sudah proporsional.
"Dann terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)