Sylvianne menambahkan, dari keterangan yang didapatkan melalui personel yang bertugas di KA 2034 dan di Stasiun Sudimara pada saat kejadian, petugas di Stasiun Sudimara telah melakukan penyisiran dengan ikut naik KA 2034 karena menerima laporan adanya keributan dan dugaan pelecehan.
"Petugas kemudian melakukan penyisiran di dalam KA dan bertanya kepada pengguna apakah ada yang menyaksikan keributan atau tindakan pelecehan sebelumnya. Para pengguna nengaku tidak melihat ada keributan. Petugas melanjutkan penyisiran hingga ke Stasiun Serpong," katanya.
PT KCI memahami masih banyak pengguna yang belum mengikuti aturan dan larangan di dalam KRL terutama larangan duduk maupun jongkok di lantai, serta makan-minum dan membuang sampah. Untuk itu , selain tanda aturan dan larangan yang cukup jelas, Petugas Pelayanan KRL (PPK) senantiasa memberikan pengumuman di kereta terkait aturan tersebut.
(Baca Juga: KRL Jakarta-Bogor Gangguan, Penumpang Dievakuasi ke Stasiun Tanjung Barat)