Selain itu, petugas pengawalan kereta yang berjumlah empat orang dalam tiap rangkaian juga aktif berpatroli untuk menjaga keamanan di dalam KRL dan mengingatkan mereka yang melanggar.
"Untuk menghindari peristiwa serupa, PT KCI mengimbau pengguna untuk memahami aturan dan larangan dalam menggunakan KRL. Aturan tersebut tertera jelas di sejumlah titik stasiun dan dipasang di pintu-pintu KRL," ujarnya.
Aturan tersebut bisa terlaksana dengan dukungan dari para pengguna untuk mematuhi aturan dan larangan tersebut. Maka, diharapkan akan tercipta kenyamanan bersama bagi seluruh pengguna KRL.
(Arief Setyadi )