Kemudian, pihak swasta, Dede Juhaesih; serta Notaris, Intan Rubyati Dewi. Mereka juga diperiksa untuk proses penyidikan Irvan Rivano Muchtar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat tersangka tersebut yakni Irvan Rivano Muchtar; Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)
Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.
Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.
(Qur'anul Hidayat)