2 Penyuap Bupati Mesuji Dipindah ke Rutan Raja Basa

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 April 2019 16:08 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua tersangka penyuap Bupati Mesuji dari Rutan di Jakarta ke Rutan Raja Basa di Lampung. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Lampung.

Kedua penyuap Bupati Mesuji itu yakni, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis dan pihak swasta, Kardinal. KPK tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Lampung.

"Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor di Bandar Lampung untuk proses persidangan lebih lanjut. Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Rutan Raja Basa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (1/4/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Mesuji, Lampung, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.

(Baca Juga: KPK Rampungkan Berkas Perkara Suap Bupati Mesuji Lampung)

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.

Diduga, Khamami telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari ‎Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya