KPK Ungkap Cap Jempol di Amplop "Serangan Fajar" Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 20:55 WIB
Barang BUkti Uang dalam Amplop (Foto: Okezone)
Share :

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Mantan Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Baca Juga: Geledah Kantor PT Pupuk Indonesia hingga Humpuss, KPK Sita Dokumen Kerjasama


Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya