Penangguhan Penahanan Terdakwa Investasi Bodong Ditolak PN Jakbar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 02 April 2019 21:24 WIB
Share :

JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Barat menolak upaya penangguhan penahanan terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam bentuk investasi bodong yang melibatkan bos Forex Surbaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung.

Meski tak menjelaskan detail penolakan, namun Ketua Majelis Hakim, Mahri beralasan pihaknya harus mendapatkan rincian dari eksepsi terdakwa.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan," kata Mahri saat memimpin persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya, sidang perdana bos Forex, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung resmi digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 26 Maret 2019 lalu. Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara untuk sidang kedua ini, para kuasa hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsi itu, lima orang kuasa hukum bergantian membacakan eksepsi dan menolak dakwaan yang di ajukan Jaksa. Mereka membantah keduanya terlibat penipuan lantaran uang investasi sudah diganti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya