Aktivis Ingin Selesaikan Kasus 1998 dengan Sambangi Komnas HAM

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 04 April 2019 17:30 WIB
Sejumlah aktivis 98 menyambangi kantor Komnas HAM (foto: Ist)
Share :

(Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAM Berat Ditegaskan Bukan Cuma Terkait Pemilu)

Dalam pertemuan itu, pihak Komnas HAM menyebutkan presiden telah meminta Kejaksaan Agung untuk menindak lanjuti kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.

"Komnas HAM menyatakan kasus pelanggaran HAM berat ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan, namun tidak ada unsur terbaru dalam hal tersebut," kata dia.

Bernard menilai, kasus pelanggaran HAM berat yang telah memiliki kekuatan berdasarkan dukungan politik adalah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.

"Menurut kami inilah yang terlebih dulu harus dilakukan penyidikan. Dan dasar pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc ini adalah mengusut tuntas kasus ini,” tegas Bernard.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya