Berkas Lengkap, Joko Driyono Segera Disidang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 20:31 WIB
Joko Driyono mendatangi Polda Metro Jaya (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Ketum PSSI itu sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual pengrusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Saat ini, Joko Driyono sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, Senin pekan depan rencananya dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus pengrusakan barang bukti itu. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal, area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Joko Driyono.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya