Supandi mengatakan, selain mempersiapkan hakim, pihaknya telah mengingatkan hakim tidak main-main dengan pemilu karena peran sebagai wasit harus menjaga dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Selain itu, MA sudah siap dengan hukum acaranya, di antaranya mengeluarkan peraturan seperti Perma Nomor 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA dan Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.
"Untuk menghadapi hal itu, MA sadar bahwa di lapangan hukum acaranya harus jelas, oleh sebab itu, yang mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas," kata Supandi.
Ia mengatakan, menjelang 17 April 2019 sudah terdapat pelanggaran administrasi, tetapi tidak banyak yakni hanya sebanyak tiga perkara.
(Arief Setyadi )