MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan dan pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 4 April 2019.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada dua terdakwa A Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.
Diihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Supriyadi, jaksa membacakan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa.
(Baca juga: Polisi Sebut Cara Kerja Pembakar Satu Keluarga di Makassar Mirip Mafia)