Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan 1 Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Herman Amiruddin, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 00:03 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan dan pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 4 April 2019.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada dua terdakwa A Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.

Diihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Supriyadi, jaksa membacakan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa.

 (Baca juga: Polisi Sebut Cara Kerja Pembakar Satu Keluarga di Makassar Mirip Mafia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya